YAYASAN
SABILILLAH
ABDUL GHONI
DESA PAMUTIH KECAMATAN
ULUJAMI
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN SABILILLAH
ABDUL GHONI
Nomor : 003/YSAG.I/2014
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran operasional dan kegiatan kepengurusan dalam Yayasan Sabilillah Abdul Ghoni
b. Bahwa untuk mendukung pengembangan dan perluasan akses program-progran pendidikan Nonformal.
c.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan tersebut perlu adanya
keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah Abdul
Ghoni” Desa Pamutih
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan
b.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 perubahan
c. UU Pendidikan No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
d. Rapat pengurus dan anggota Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni Desa
Pamutih.
e. Surat Keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa
Pamutih.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membentuk struktur pengurus Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
Kedua : Tugas dan wewenang
pengurus adalah mengatur, merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Ketiga : Biaya pengelolaan kegiatan Yayasan dibebankan
pada kas umum yang bersumber dari sumbangan sukarela pengurus, anggota dan sumbangan tidak mengikat dari donatur.
Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
dalam keputusan
tersendiri dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Kelima :
Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamutih
Pada Tanggal : 11 Januari 2014
Ketua
Yayasan “Sabilillah Abdul Ghoni”
ZAENAL
ABIDIN
Tembusan Yth.
1. Kepala Desa Pamutih
2. Arsip
Alamat : Desa
Pamutih RT 03 RW 02 Kec. Ulujami Kab. Pemalang
52371
e-mail : pamutihysag@yahoo.com / phone :
085868787550 / 087830552643
Lampiran : Ketua YSAG
Nomor : 003 / YSAG.I / 2014
Tanggal : 11 januari 2014
SUSUNAN PENGURUS
YAYASAN “ SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH
Ketua Umum : ZAENAL ABIDIN
Ketua : FAUZI
Sekretaris Umum : TARNOTO
Sekretaris : AMIN TADARUS
Bendahara Umum : SUMARDI
YAYASAN
SABILILLAH
ABDUL GHONI
DESA PAMUTIH KECAMATAN
ULUJAMI
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN SABILILLAH
ABDUL GHONI
Nomor : 003/
YSAG.I / 2014
TENTANG
SUSUNAN PEMBINA
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran dan operasional kegiatan kepengurusan
dan rencana kerja bidang-bidang dalam
Yayasan Sabilillah Abdul Ghoni ini
b. Bahwa untuk mendukung perluasan akses
pendidikan Nonformal.
c. Untuk melaksanakan penyelenggaraan
tersebut perlu adanya
keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah
Abdul Ghoni” Desa Pamutih
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan
b. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 perubahan
c. UU Pendidikan No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
d. Rapat anggota
Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni Desa Pamutih.
e. Surat
Keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membentuk susunan Pembina Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
Kedua : Tugas dan
wewenangnya mengangkat pengurus dan pengawas serta menentukan kebijakan sesuai visi misi.
Ketiga : Biaya
pengelolaan operasional dibebankan pada kas umum yang bersumber dari iuran sukarela kepengurusan dan sumbangan tidak
mengikat dari donatur
Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
dalam keputusan
tersendiri dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Kelima :
Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamutih
Pada Tanggal : 11 Januari 2014
Ketua
Yayasan “Sabilillah Abdul Ghoni”
ZAENAL ABIDIN
Tembusan Yth.
1. Kepala Desa Pamutih
2. Arsip
Alamat : Desa
Pamutih RT 03 RW 02 Kec. Ulujami Kab. Pemalang 52371
e-mail : pamutihysag@yahoo.com / phone :
085868787550 / 087830552643
Lampiran : Ketua YSAG
Nomor : 003/ YSAG.I / 2014
Tanggal : 11 januari 2014
SUSUNAN PEMBINA
YAYASAN “ SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH
STRUKTUR PEMBINA
Ketua :
SLAMET
Anggota : SAKUNTO
Anggota : SUCIPTO
YAYASAN
“
SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH KECAMATAN
ULUJAMI
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN SABILILLAH
ABDUL GHONI
Nomor : 003/
YSAG.I /2014
TENTANG
SUSUNAN PENGAWAS
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dalam bidang
Sosial dan Ketrampilan wira usaha
mandiri.
b. Bahwa untuk mendukung perluasan akses
pendidikan Nonformal.
c. Untuk melaksanakan penyelenggaraan
tersebut perlu adanya
keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah
Abdul Ghoni” Desa Pamutih
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan
b. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 perubahan
c. UU Pendidikan No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
d. Rapat anggota
Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni Desa Pamutih.
e. Surat Keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah
Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membentuk susunan Pengawas Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
Kedua : Tugas dan
wewenangnya adalah mengawasi kinerja pengurus dan memberi catatan peringatan jika terdapat kekelirusan dalam
pengelolaan yayasan.
Ketig : Biaya pengelolaan Yaysan dibebankan pada kas
umum yang bersumber dari iuran sukarela kepengurusan dan sumbangan tidak
mengikat dari donatur
Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
dalam keputusan
tersendiri dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Kelima :
Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamutih
Pada Tanggal : 11 Januari 2014
Ketua
Yayasan “Sabilillah Abdul Ghoni”
ZAENAL
ABIDIN
Tembusan Yth.
1. Kepala Desa Pamutih
2. Arsip
Alamat : Desa
Pamutih RT 03 RW 02 Kec. Ulujami Kab. Pemalang 52371
e-mail : pamutihysag@yahoo.com / phone :
085868787550 / 087830552643
Lampiran : Ketua YSAG
Nomor : 003/ YSAG.I / 2014
Tanggal : 11 januari 2014
SUSUNAN PENGAWAS
YAYASAN “ SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH
SUSUNAN PENGAWAS
Ketua
: MUSTAKIM
Anggota : SAMSURI
Anggota : SISWONO
YAYASAN
“
SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH KECAMATAN
ULUJAMI
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN SABILILLAH
ABDUL GHONI
Nomor : 003/
YSAG.I /2014
TENTANG
SUSUNAN BIDANG-BIDANG
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dalam bidang
Sosial dan Ketrampilan wira usaha
mandiri.
b. Bahwa untuk mendukung perluasan akses
pendidikan Nonformal.
c. Untuk melaksanakan penyelenggaraan
tersebut perlu adanya
keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah
Abdul Ghoni” Desa Pamutih
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan
b. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 perubahan
c. UU Pendidikan No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
d. Rapat anggota
Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni Desa Pamutih.
e. Surat
Keputusan Ketua Yayasan “ Sabilillah Abdul Ghoni “ Desa Pamutih.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk susunan Bidang-bidang Yayasan “
Sabilillah Abdul Ghoni “ Pamutih.
Kedua : Tugas dan
wewenang melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan yayasan.
Ketiga : Biaya pengelolaan Yayasan dibebankan
pada kas umum yang bersumber iuran sukarela kepengurusan dan sumbangan tidak
mengikat dari donatur
Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
dalam keputusan
tersendiri dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Kelima :
Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamutih
Pada Tanggal : 11 Januari 2014
Ketua
Yayasan “Sabilillah Abdul Ghoni”
ZAENAL
ABIDIN
Tembusan Yth.
1. Kepala Desa Pamutih
2. Arsip
Alamat : Desa
Pamutih RT 03 RW 02 Kec. Ulujami Kab. Pemalang 52371
e-mail : pamutihysag@yahoo.com / phone :
085868787550 / 087830552643
Lampiran : Ketua YSAG
Nomor : 003/ YSAG.I / 2014
Tanggal : 11 januari 2014
SUSUNAN BIDANG-BIDANG
YAYASAN “ SABILILLAH ABDUL GHONI ”
DESA PAMUTIH
STRUKTUR BIDANG-BIDANG
A.
Bidang Santunan Anak
Yatim / Piatu
Ketua Bidang
: Makmur
Sekretaris Bidang : Trisno
Bendahara Bidang : Taryono
Anggota
: Saiful, Rasmani, Dedi, Heni
B.
Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
Ketua Bidang
: Yanti Iriani
Sekretaris Bidang : Muslimin
Bendahara Bidang : Kurnadi
Anggota
: Yusuf, Warsito,
C.
Bidang Usaha Pertanian
Ketua Bidang
: Narwadi
Sekretaris Bidang : Wardiyan
Bendahara Bidang : Sudiarto
Anggota
: Wahyono, Turip, Tabyan
D.
Bidang Pemberdayaan
Perempuan
Ketua Bidang
: Muslikhah
Sekretaris Bidang : Purwanti
Bendahara Bidang : Ernayatun
Anggota
: Kismarina, Dwi ningsih,
Umiyatun, Wagiati